HMI Sayangkan Putusan Hakim Terhadap Poniran dan Manisem

HMI Sayangkan Putusan Hakim Terhadap Poniran dan Manisem

\"ketum-hmi\" BENGKULU, BE - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bengkulu menyayangkan putusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur yang tetap memvonis bersalah Poniran & Manisem, terpidana pencurian kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko. HMI menilai bahwa putusan majelis tersebut banyak terdapat kekeliruan didalamnya.

\"Pada dasarnya kami berpandangan bahwa Bapak Poniran dan Ibu Manisem ini adalah korban dari koorporasi kelapa sawit,\" jelas Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu Niko Rioza Oskar kemarin, (30/10).

Menurut dia, mekanisme persidangan yang dijalankan tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) no 2 tahun 2012, yang mana dalam Perma tersebut dijelaskan bahwa terhadap objek perkara di bawah Rp. 2.500.000 mekanisme persidangannya adalah dengan cara cepat. \"Bila mengacu pada Perma no 2 tahun 2012 perkara ini masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring), sementara mereka disidang dengan acara biasa bukan hakim tunggal,\" terang Niko.

Selain hal di atas, Niko juga menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi kejanggalan dalam perkara tersebut. Pertama, Poniran dan Manisem beserta 200 kepala keluarga lainnya menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. BBS pada tahun 1997 karena melihat lahan tersebut terlantar. Kemudian dalam persidangan saksi ahli dari BPN juga menerangkan bahwa ada indikasi lahan HGU eks PT BBS itu terlantar. Kedua, bahwa ada surat keterangan dari kepala desa setempat yang menerangkan bahwa mereka adalah penggarap lahan HGU eks PT BBS tersebut.

\"Untuk surat Keterangan Kades itu ditandatangani diatas materai dan ada cap Kades,\" bebernya.

Niko juga memina Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu menarik kembali HGU yang telah ditelantarkan oleh PT BBS tersebut, untuk memberikan ruang bagi masyarakat setempat yang tidak memiliki lahan bisa mencari penghidupan. \"Yang harus lebih diperhatikan adalah hak rakyat atas lahan tersebut. Bahwa sebagai warga negara, mereka memiliki hak untuk memajukan kehidupannya,\" ujarnya.

Lanjutnya, HMI Cabang Bengkulu akan mengadakan konsolidasi kesemua elemen mahasiswa, baik Cipayung dan BEM se Kota Bengkulu untuk menindaklanjuti hal tersebut. \"Rencananya kita akan surati Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan Ombudsman,\" ungkap Ketum HMI Cabang Bengkulu ini. Sebelumnya, HMI Cabang Bengkulu sempat menggelar aksi demontrasi di depan PN Arga Makmur pada 25 Oktober lalu.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: